Senin, 17 April 2017

HUKUM BOLOS KERJA TAPI MENGAMBIL GAJI PENUH


Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin-ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡-:

”ุงู„ุฃูŠุงู… ุงู„ุชูŠ ุชุชุบูŠุจ ููŠู‡ุง ุนู† ุนู…ู„ูƒ ุจุฏูˆู† ุฅุฐู† ู„ุง ูŠุญู„ ู„ูƒ ุฃู† ุชุฃุฎุฐ ู…ุง ูŠู‚ุงุจู„ู‡ุง ู…ู† ุงู„ุฑุงุชุจ.

ู„ุฃู† ุงู„ุฑุงุชุจ ููŠ ู…ู‚ุงุจู„ุฉ ุนู…ู„ ูุฅุฐุง ุฃุชู…ู…ุช ุงู„ุนู…ู„ ุงุณุชุญู‚ู‚ุช ุงู„ุฑุงุชุจ ูƒุงู…ู„ุงً ูˆุฅู† ู†ู‚ุตุช ู„ู… ุชุณุชุญู‚ู‡ ูƒุงู…ู„ุงً“

Terjemahan :

 “Tidak halal bagimu mengambil gaji yang dibayarkan untukmu di hari-hari yang padanya engkau bolos kerja.

Karena gaji harus sesuai dengan pekerjaan.

Apabila engkau menyempurnakan pekerjaan maka engkau berhak menerima gaji penuh, dan apabila engkau menguranginya maka engkau tidak berhak menerima gaji penuh.”

๐Ÿ“ƒSumber :
[Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 14/23]

✒ Ditulis oleh Ustadz Abu Furaihan Farhan Bin Ramli Ahmad  

Kamis, 13 April 2017

Hukum Menjadi Imam, Tetapi Belum Disunat?



Tanya:
Apa hukumnya seseorang yang sudah menikah, tetapi belum dikhitan (disunat)?
Apa pula hukumnya seseorang yang belum khitan mengimami shalat jamaah. Soalnya ada suatu kampung yang warganya dominan belum disunat.
Jawab:
Sunat (khitan) itu hukumnya adalah wajib bagi laki-laki. Ini adalah ciri umat Islam. Ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam, nabi shallallรขhu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,
ุฃَู„ْู‚ِ ุนَู†ْูƒَ ุดَุนْุฑَ ุงู„ْูƒُูْุฑِ ูˆَุงุฎْุชَุชِู†ْ
“Buanglah darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah kamu.”
Hukum asal perintah menunjukkan kewajiban, dan ini adalah syariat Nabi Ibrahim ‘alaihis salรขm. Beliau malah berkhitan pada umur 80 tahun setelah perintah itu turun, sedang kita diperintah oleh Allah Ta’รขlรข di dalam Al-Qur`an,
ุซُู…َّ ุฃَูˆْุญَูŠْู†َุง ุฅِู„َูŠْูƒَ ุฃَู†ِ ุงุชَّุจِุนْ ู…ِู„َّุฉَ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ุญَู†ِูŠูًุง
“Kemudian Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.’.” [An-Nahl: 123]
Oleh karena itu, khitan adalah kewajiban. Kalau dia belum dikhitan, berarti dia meninggalkan kewajiban dan dia berdosa.
Khitan juga mempunyai banyak manfaat dari sisi kesehatan dan kebersihan.
Tentang menikah, tidak ada larangan terhadap dia untuk menikah, hanya saja dia harus menunaikan kewajiban berkhitan.
Kalau dia mengimami shalat, tidak bisa dikatakan bahwa shalatnya tidak sah atau dia tidak sah mengimami, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Wallรขhu A’lam

[Dibahasakan dari Tanya-Jawab Kajian Bulughul Maram

Sumber : www.dzulqarnain.net

Senin, 10 April 2017

Tauhid Syarat Diterimanya Amalan


TAUHID, MERUPAKAN SYARAT DITERIMANYA SELURUH AMALAN SHOLEH


๐Ÿ“‹ Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

ูˆَู…َุง ู…َู†َุนَู‡ُู…ْ ุฃَู†ْ ุชُู‚ْุจَู„َ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู†َูَู‚َุงุชُู‡ُู…ْ ุฅِู„َّุง ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ูƒَูَุฑُูˆุง ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุจِุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ

"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya."[QS At-Taubah : 54]

๐Ÿ”–Al-Allamah Abdurrohman bin Nashir As-Sa'di -rahimahullah- menerangkan :
"Dan persyaratan diterimanya seluruh amalan adalah keimanan, sementara mereka (orang munafiq) tidak memiliki keimanan, bahkan tidak pula amalan sholeh."[1]

๐Ÿ”–Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Katsir -rahimahullah- menjelaskan :
"Kemudian Allah Ta'ala mengabarkan tentang sebab ditolaknya amalan dari mereka, yaitu karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, sementara seluruh amalan hanya dianggap sah tatkala dilandasi dengan keimanan."[2]

๐Ÿ“‹ Allah Jalla Jalaluh juga berfirman :

ู‚ُู„ْ ุฅِู†َّู…َุง ุฃَู†َุง ุจَุดَุฑٌ ู…ِุซْู„ُูƒُู…ْ ูŠُูˆุญَู‰ٰ ุฅِู„َูŠَّ ุฃَู†َّู…َุง ุฅِู„َٰู‡ُูƒُู…ْ ุฅِู„َٰู‡ٌ ูˆَุงุญِุฏٌ ۖ ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ูŠَุฑْุฌُูˆ ู„ِู‚َุงุกَ ุฑَุจِّู‡ِ ูَู„ْูŠَุนْู…َู„ْ ุนَู…َู„ًุง ุตَุงู„ِุญًุง ูˆَู„َุง ูŠُุดْุฑِูƒْ ุจِุนِุจَุงุฏَุฉِ ุฑَุจِّู‡ِ ุฃَุญَุฏًุง

"Katakanlah (wahai Muhammad), Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya sesembahan kalian itu adalah sesembahan yang satu". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah dia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya." [QS Al-Kahfi : 110].

๐ŸทRasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda :

ُ ุฅِุฐَุง ุฌَู…َุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ู†َّุงุณَ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ู„ِูŠَูˆْู…ٍ ู„َุง ุฑَูŠْุจَ ูِูŠู‡ِ ู†َุงุฏَู‰ ู…ُู†َุงุฏٍ ู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ุฃَุดْุฑَูƒَ ูِูŠ ุนَู…َู„ٍ ุนَู…ِู„َู‡ُ ู„ِู„َّู‡ِ ุฃَุญَุฏًุง ูَู„ْูŠَุทْู„ُุจْ ุซَูˆَุงุจَู‡ُ ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِ ุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุฃَุบْู†َู‰ ุงู„ุดُّุฑَูƒَุงุกِ ุนَู†ْ ุงู„ุดِّุฑْูƒِ

"Tatkala Allah mengumpulkan seluruh manusia pada hari kiamat (yaitu hari yang tiada keraguan didalamnya), maka seorang penyeru memanggil :  Barangsiapa yang menyekutukan Allah dengan seseorang ketika melakukan suatu amalan yang dilakukan, silahkan meminta pahalanya kepada selain Allah, karena sesungguhnya Allah adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu." [3]

๐Ÿ”–Syeikhul Islam Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroni -rahimahullah- berkata :
"Maka peribadahan kaum musyrikin, walaupun ada sebahagian yang mereka tujukan kepada Allah, ibadah tersebut tidak diterima sedikitpun, bahkan seluruhnya diserahkan kepada siapa mereka menyekutukan Allah, sehingga mereka sama sekali tidak dianggap beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala [4]


Allohu a'lam


________________
[1] Taisir Al-Karimir Rahman, hal 340.
[2] Tafsir Al-Qur'anil Adzim : 2/362.
[3] HR At-Tirmidzy no 3079, Dihasankan oleh Syeikh Al-Bani dalam Shohihul Jami no 496.
[4] Majmu Fatawa : 8/50.


══════ ❁✿❁ ═════

๐Ÿ“ƒsebarkanlah semoga bermanfaat

✒ Ditulis oleh Ustadz Hilal Abu Naufal Hafidzahullah

Minggu, 09 April 2017

Bermain Ketapel Haram ?


Oleh: Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. -hafizhahullah-

Di sebuah perumahan, kami pernah terhenti karena melihat beberapa bocah cilik yang menggenggam ketapel yang mereka gunakan dalam bermain.
Kami pun menasihati bahwa bermain ketapel telah dilarang oleh Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-.
Alasannya, mereka buat ketapel demi membidik burung dan lainnya.
Sesekali mereka arahkan kepada temannya atau binatang tak bersalah yang ada di sekitarnya.
Realita semacam ini bukan hanya terjadi di perumahan tersebut, bahkan sering kita melihat bocah cilik membawa ketapel, tanpa merasa bersalah dan tanpa mendapat teguran dari manusia yang ada di sekitarnya.
Abdullah bin Buroidah berkata,
ุฑَุฃَู‰ ุนَุจْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ُ ุงู„ْู…ُุบَูَّู„ِ ุฑَุฌُู„ًุง ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِู‡ِ ูŠَุฎْุฐِูُ ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡ُ ู„َุง ุชَุฎْุฐِูْ ูَุฅِู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ูŠَูƒْุฑَู‡ُ ุฃَูˆْ ู‚َุงู„َ ูŠَู†ْู‡َู‰ ุนَู†ْ ุงู„ْุฎَุฐْูِ ูَุฅِู†َّู‡ُ ู„َุง ูŠُุตْุทَุงุฏُ ุจِู‡ِ ุงู„ุตَّูŠْุฏُ ูˆَู„َุง ูŠُู†ْูƒَุฃُ ุจِู‡ِ ุงู„ْุนَุฏُูˆُّ ูˆَู„َูƒِู†َّู‡ُ ูŠَูƒْุณِุฑُ ุงู„ุณِّู†َّ ูˆَูŠَูْู‚َุฃُ ุงู„ْุนَูŠْู†َ ุซُู…َّ ุฑَุขู‡ُ ุจَุนْุฏَ ุฐَู„ِูƒَ ูŠَุฎْุฐِูُ ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡ُ ุฃُุฎْุจِุฑُูƒَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ูŠَูƒْุฑَู‡ُ ุฃَูˆْ ูŠَู†ْู‡َู‰ ุนَู†ْ ุงู„ْุฎَุฐْูِ ุซُู…َّ ุฃَุฑَุงูƒَ ุชَุฎْุฐِูُ ู„َุง ุฃُูƒَู„ِّู…ُูƒَ ูƒَู„ِู…َุฉً ูƒَุฐَุง ูˆَูƒَุฐَุง

“Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu anhu- pernah melihat seorang sahabatnya melempar (membidik) dengan batu kerikil. Dia pun berkata kepada orang itu, “Janganlah kamu melempar dengan batu kerikil, karena sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membenci atau melarang dari al-khodzfu (melempar dengan batu kerikil). Karena, hewan buruan tak bisa tertangkap dengan melempar dengan batu dan tidak pula musuh terbunuh dengannya. Ia hanya mematahkan gigi dan mencungkil mata”. Kemudian Abdullah bin Mughoffal pun melihatnya setelah itu sedang melempar dengan batu kerikil. Beliau pun berkata kepada orang itu, “Aku telah mengabarimu bahwa Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membenci atau melarang dari al-khodzfu (melempar dengan batu kerikil), kemudian aku melihatmu sedang melempar dengan batu kerikil!! Aku tak akan mengajakmu berbicara demikian dan demikian (yakni, selama-lamanya sebagaimana dalam riwayat lain)”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5479) dan Muslim dalamShohih-nya (1954)]
Al-Imam Ibnu Manzhur Al-Afriqiy –rahimahullah– berkata saat menjelaskan makna al-khodzfu (melempar dengan batu kerikil),
“ุงู„ุฎَุฐْูُ ุฑَู…ْูŠُูƒَ ุจุญَุตุงุฉ ุฃَูˆ ู†ูˆุงุฉ ุชุฃْุฎُุฐู‡ุง ุจูŠู† ุณَุจّุงุจَุชَูŠْูƒ ุฃَูˆ ุชَุฌْุนَู„ُ ู…ِุฎْุฐَูุฉً ู…ู† ุฎุดุจ ุชุฑู…ูŠ ุจู‡ุง ุจูŠู† ุงู„ุฅุจู‡ุงู… ูˆุงู„ุณุจุงุจุฉ”. ุงู‡ู€ ู…ู† ู„ุณุงู† ุงู„ุนุฑุจ – (9 / 61)
“Al-Khozfu adalah engkau melempar dengan menggunakan batu kerikil atau biji buah yang engkau ambil dengan ibu jari dan jari telunjukmu, ataukah engkau membuat ketapel yang terbuat dari kayu yang engkau membidik (melempar) dengannya di antara ibu jari dan jari telunjuk”. [Lihat Lisanul Arab (9/61) karya Ibnu Manzhur, cet. Dar Shodir]
Dari sini kita memahami bahwa melempar batu kerikil disini ada dua: dengan sekedar menggunakan tangan atau dengan memakai alat, seperti ketapel.
Bermain ketapel dengan memakai batu kerikil adalah terlarang, baik bagi orang dewasa, maupun anak kecil.
Walaupun hadits Abdullah bin Mughoffal berkaitan dengan orang besar, namun ia mencakup anak kecil.
Bahkan boleh jadi larangannya lebih keras, karena seringkali mereka (anak-anak kecil) menggunakannya untuk kekerasan dan pelanggaran. Mereka biasa gunakan untuk menyakiti hewan dan manusia atau mereka terkadang membidik rumah dan barang-barang milik orang.
Allah –Subhanahu wa Ta’ala– berfirman saat menceritakan ucapan Nabi Syu’aib kepada kaumnya,
ูˆَู„َุง ุชُูْุณِุฏُูˆุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุจَุนْุฏَ ุฅِุตْู„َุงุญِู‡َุง ุฐَู„ِูƒُู…ْ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َูƒُู…ْ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ  [ุงู„ุฃุนุฑุงู : 85]
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu, lebih baik bagi kalian jika betul-betul kalian orang-orang yang beriman”.(QS. Al-A’raaf : 85)
Sebagian orang tua salah dalam memahami tentangtarbiyah al-aulad (pendidikan anak), sehingga mereka memberikan kebebasan penuh kepada anak dalam bermain, tanpa memperhatikan layak tidaknya permainan mereka, halal tidaknya permainan mereka.
Bermain bagi anak-anak adalah dunia yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Namun orang tua yang bijak hendaknya memilih permainan yang layak dan baik bagi mereka, atau minimal boleh menurut syariat, bukan permainan yang haram(seperti, bermain alat-alat musik, minuman keras, arca dan simbol kekafiran), dan bukan pula permainan yang berbahaya (seperti, bermain ketapel, panah, bom, pedang benaran dan lainnya).
Sebab permainan-permainan semodel ini, bukan malah mendidik, bahkan merusak pribadi mereka dan menyebabkan kerusakan di kalangan manusia.
Kesalahan pendidikan semacam ini terkadang didasari oleh kesalahpahaman terhadap sebagian ayat atau hadits Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-, seperti hadits dari sahabat Uqbah bin Amir -radhiyallahu anhu-, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, sedang beliau di atas mimbar bersabda,
ูˆَุฃَุนِุฏُّูˆْุง ู„َู‡ُู…ْ ู…َุง ุงุณْุชَุทَุนْุชُู…ْ ู…ِู†ْ ู‚ُูˆَّุฉٍ ุฃَู„ุงَ ุฃَู†َّ ุงู„ْู‚ُูˆَّุฉَ ุงู„ุฑَّู…ْูŠُ، ุฃَู„ุงَ ุฃَู†َّ ุงู„ْู‚ُูˆَّุฉَ ุงู„ุฑَّู…ْูŠُ، ุฃَู„ุงَ ุฃَู†َّ ุงู„ْู‚ُูˆَّุฉَ ุงู„ุฑَّู…ْูŠُ
“Persiapkanlah bagi mereka (orang-orang kafir) sesuatu yang kalian mampui berupa kekuatan. Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Imaroh (1917)]
Hadits ini –walaupun menunjukkan keutamaan memanah-, namun bukanlah dalil bolehnya orang tua dan pendidik membiarkan dan membebaskan anak-anaknya bermain panah yang dapat membahayakan diri dan orang lain.
Sama halnya berenang, juga dianjurkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, tapi jangan dipahami bahwa anak-anak yang belum dewasa berpikir dibebaskan ke danau, laut atau sungai, lalu ia belajar renang sendiri, tanpa ada yang mengawasi!!
Ini bahaya bagi dirinya!!! Karenanya, ia ditemani dan diajari cara renang yang benar, tanpa dibiarkan belajar sendiri.
Seorang anak yang belum mencapai masa baligh, belum banyak berpikir tentang maslahat dan bahaya bagi dirinya, sehingga ia pun terkadang melakukan sesuatu yang berbahaya atau tak ada faedahnya.
Itulah rahasianya syariat melarang kita menyerahkan harta benda anak yatim selama ia belum baligh dan belum punya pengalaman dalam mengelola dan menangani harta bendanya.
Allah –Azza wa Jalla– berfirman,
ูˆَู„َุง ุชُุคْุชُูˆุง ุงู„ุณُّูَู‡َุงุกَ ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ُ ุงู„َّุชِูŠ ุฌَุนَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ู‚ِูŠَุงู…ًุง ูˆَุงุฑْุฒُู‚ُูˆู‡ُู…ْ ูِูŠู‡َุง ูˆَุงูƒْุณُูˆู‡ُู…ْ ูˆَู‚ُูˆู„ُูˆุง ู„َู‡ُู…ْ ู‚َูˆْู„ًุง ู…َุนْุฑُูˆูًุง (5) ูˆَุงุจْุชَู„ُูˆุง ุงู„ْูŠَุชَุงู…َู‰ ุญَุชَّู‰ ุฅِุฐَุง ุจَู„َุบُูˆุง ุงู„ู†ِّูƒَุงุญَ ูَุฅِู†ْ ุขู†َุณْุชُู…ْ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุฑُุดْุฏًุง ูَุงุฏْูَุนُูˆุง ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„َู‡ُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆู‡َุง ุฅِุณْุฑَุงูًุง ูˆَุจِุฏَุงุฑًุง ุฃَู†ْ ูŠَูƒْุจَุฑُูˆุง ูˆَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ุบَู†ِูŠًّุง ูَู„ْูŠَุณْุชَุนْูِูْ ูˆَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ูَู‚ِูŠุฑًุง ูَู„ْูŠَุฃْูƒُู„ْ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ ูَุฅِุฐَุง ุฏَูَุนْุชُู…ْ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„َู‡ُู…ْ ูَุฃَุดْู‡ِุฏُูˆุง ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ูˆَูƒَูَู‰ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ุญَุณِูŠุจًุง (6)  [ุงู„ู†ุณุงุก : 5 ، 6]
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)”. (QS. An-Nisaa’ : 5-6)
Al-Imam Abul Faroj Abdur Rahman Ibnul Jawziy -rahimahullah- berkata,
“ูˆุงุนู„ู… ุฃู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„َّู‚ ุฑูุน ุงู„ุญุฌุฑ ุนู† ุงู„ูŠุชุงู…ู‰ ุจุฃู…ุฑูŠู†؛ ุจุงู„ุจู„ูˆุบ ูˆุงู„ุฑุดุฏ ، ูˆุฃู…ุฑ ุงู„ุฃูˆู„ูŠุงุก ุจุงุฎุชุจุงุฑู‡ู… ، ูุฅุฐุง ุงุณุชุจุงู†ูˆุง ุฑุดุฏู‡ู… ، ูˆุฌุจ ุนู„ูŠู‡ู… ุชุณู„ูŠู… ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ุฅู„ูŠู‡ู… .” ุงู‡ู€ ู…ู† ุฒุงุฏ ุงู„ู…ุณูŠุฑ ููŠ ุนู„ู… ุงู„ุชูุณูŠุฑ – (1 / 490)
“Ketahuilah bahwa Allah -Ta’ala- menggantungkan (mempersyaratkan ) hilangnya al-hajr (menangani harta sendiri) dari para yatim dengan dua perkara: dengan masa baligh dan kecerdasan (keahlian). Allah juga memerintahkan para wali (pengurus) untuk menguji mereka. Jika telah tampak kecerdasan mereka, maka wajib bagi para wali untuk menyerahkan harta benda itu kepada anak yatim”. [Lihat Zaadul Masiir (1/490)]
Jika anak yatim menangani harta sebelum baligh saja dilarang, maka tentunya bermain dengan permainan yang berbahaya juga selayaknya dilarang, karena sama-sama membahayakan.
Tak heran bila Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– melarang kita, apalagi anak-anak kecil dari bermain ketapel, karena ia berbahaya dan menyakitkan. Wallahu A’lam bish showaab…

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *